Prosedur Pengiriman Barang
Syarat & Ketentuan Pengiriman Serta Barang Larangan ==>> Klik icon disamping !!!
Syarat & Ketentuan Pengiriman
1. Pengirim wajib mengemas barang kirimannya dengan baik untuk melindungi isi barang kirimannya selama pengangkutan. Apabila timbul suatu kerugian yang disebabkan karena pengemasan yang kurang sempurna, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pengirim.
2. Pengirim wajib memberitahukan dengan jelas dan benar isi dan nilai barang kiriman. Keterangan yang tidak benar mengenai hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
3. Pumex Cargo melarang pengiriman barang-barang seperti jenazah atau bagian-bagiannya, binatang hidup maupun mati, obat terlarang,senjata, amunisi, bahan lain yang mudah terbakar, barang seni bernilai tinggi, surat berharga, uang, logam mulia, perhiasan bernilai tinggi atau sejenisnya dan barang-barang yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan UUD '45.
4. Pumex Cargo berhak namun tidak wajib untuk memeriksa barang kiriman demi memastikan bahwa barang yang dikirim tidak melanggar hukum yang berlaku. Apabila tanpa sepengetahuan pihak Pumex Cargo, pengirim mengirimkan barang-barang yang dilarang dalam pada point 4, maka dengan ini pengirim membebaskan Pumex Cargo dari seluruh biaya kerusakan atau lainnya dan atas tuntutan dari pihak manapun.
5. Dalam pelaksanaan pengiriman, Pumex Cargo tidak menjamin bahwa seluruh proses berlangsung dengan lancar dan layak, yang disebabkan oleh peristiwa yang mungkin timbul diluar kemampuan Pumex Cargo di wilayah yang dilalui transportasi Pumex Cargo.
6. Pengirim bertanggung jawab untuk melindungi kiriman dengan asuransi yang memadai dan menanggung biaya premi yang berlaku. Ganti rugi untuk barang yang diasuransikan adalah sesuai dengan ketentuan asuransi yang berlaku di Pumex Cargo. Apabila pengirim tidak membeli asuransi, maka penggantian atas barang kiriman yang hilang atau rusak, akan diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
7. Pumex Cargo tidak akan memberikan ganti rugi kepada pengirim akibat dari kejadian atau hal-hal yang diluar kemampuan kontrol Pumex Cargo atau kerusakan akibat bencana alam (Force Majeure).
8. Apabila tidak ada keluhan dari penerima pada saat barang kiriman diserahkan, maka barang kiriman dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
9. Pengaduan/klaim atas kehilangan atau kerusakan harus diajukan pengirim (bukan penerima) selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya barang tersebut beserta dokumen-dokumen yang terkait.
10. Selain perjanjian atau syarat dan ketentuan yang tertulis pada resi ini, Pumex Cargo tidak dapat dituntut dan dibebani dengan perjanjian atau dasar hukum lainnya kecuali dengan perjanjian tertulis yang disetujui oleh penanggung jawab Pumex Cargo yang berwenang.
11. Saat menyerahkan barang kepada Pumex Cargo, Pengirim dianggap telah membaca dan menyetujui semua syarat dan ketentuan pengiriman yang tertera pada resi ini tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta membebaskan Pumex Cargo dari segala tuntutan atau bentuk ganti rugi.
Barang Larangan
Senjata Api
Segala jenis amunisi, senjata api, peluru, granat, bom, dll.
Bahan Peledak
Bahan mudah meledak seperti bahan peledak & detonator, mesiu, petasan, dll.
Bahan Mudah Terbakar
Semua jenis bahan yang mudah terbakar, termasuk cairan, gas dan kimia padat. Seperti bensin, minyak tanah, alkohol, pernis, bahan bakar diesel, aerosol/tabung semprot, korek api, gas holder, fosfor, sulfur, korek api, dll.
Narkoba
Semua jenis obat-obatan narkotika seperti opium (termasuk bunga, tunas dan daun opium), morn, kokain, heroin, ganja, shabu, efedrin, dan produk-produk terkait lainnya
Bahan Kimia
Semua jenis bahan korosif seperti asam sulfat, asam klorida, asam nitrat, pelarut organik, pestisida, hidrogen peroksida, dan bahan kimia berbahaya lainnya.
Radioaktif
Berbagai jenis unsur radioaktif dan penyimpanannya, seperti uranium, kobalt, radium dan plutonium.
Bahan Propaganda
Barang yang membahayakan keamanan nasional dan stabilitas publikasi untuk sosial dan politik seperti bahan propaganda dan bahan pencetakannya, dll
Organ
Berbagai barang yang dapat membahayakan kesehatan, seperti tulang hewan atau anggota badan lainnya, organ hewan, kulit binatang yang belum diproses, dan tulang hewan tanpa atau sebelum diproses dengan aman.
Dilarang Hukum
Barang yang dilarang untuk diedarkan sesuai dengan hukum dan peraturan negara seperti dokumen, informasi rahasia negara, mata uang, uang palsu, semua jenis kertas surat berharga, senjata replika, senjata tajam, barang seni, hewan langka dan produk jadi.
Bahan Kemasan yang Tidak Pantas
Barang dengan kemasan yang tidak pantas, yang bisa membahayakan, menyebabkan polusi, atau barang yang dapat mencemari pengiriman lainnya secara parsial atau total.
Pengetahuan Dasar Importasi ==>> Klik icon Disamping!!
importasi/im·por·ta·si/ n pemasukan barang-barang dan sebagainya dari luar negeri; pengimporan
Perlu difahami, Tidak semua barang kiriman itu dikenakan wajib pajak. Kembali ke prinsip personal effect yang berpedoman kepada ambang batas kewajaran kepemilikan pribadi. Namun dikenakan pajak adalah kemungkinan terburuk dalam proses importasi / pengiriman barang ke indonesia.
- PIBK Adalah Pemberitahuan Import Barang Kiriman, atau dalam istilah lain itu importassi JALUR MERAH.
- JALUR MERAH adalah proses importasi dimana semua barang kiriman mempunyai kemungkinan dan peluang yang sama dibuka dan dijadikan Object pemeriksaan fisik oleh petugas bea cukai.
- Dokumen yang kita gunakan ini adalah dokument personal effect. Personal effect ini dengan istilah lain Konsolidasi TKI, Atau fasilitas importasi dengan pembebasan bea masuk yang diberikan negara khususnya kepada warga negara indonesia yang berada di luar negeri.
- Namun demikian adabeberapa hal yang membatalkan fasilitas dokumen importasi personal effect, Diantaranya.
- Barang diperdagangkan.
- Barang mewah (Bernilai jual tinggi)
- Adanya indikasi kepentingan komersialisasi pelaku usaha tertentu.
Apa yang akan terjadi jika barang kiriman tidak memenuhi klasifikasi personal effect?
- Akan diterapkanya pemberlakuan pajak normal Ecommerce 11% + 7.5%
- Jika keberatan dengan penetapan pajak melakukan banding.
- Jika tidak ditemukan jalan tengah maka barang kiriman akan dikembalikan kenegara asal kiriman dengan biaya dibebankan oleh pengirim.
- Jika tidak ada tindak lanjut maka negara akan mengambil alih (Barang dikuassai negara).
http://tiny.cc/simulasitax (File Sheet dari Simulasi gambar di bawah Ini)
Beberapa Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh Sobat PUMEX
Saya punya barang pribadi yang ingin saya kirim ke indonesia, Apakah saya mendapatkanpembebasan pajak? ==>> Klik icon Disamping!!
- Jawabanya adalah *IYA*, Namun kita dalam pelaksanaan dilapangan harus jeli dalam menganalisa fakta dalam barang kiriman pelanggan kita ada indikasi komersialisasi atau tidak.
Yang harus digali informasi dari pelanggan diatas adalah.
- Barang yang akan dikirim detailnya seperti apa?
- Sering kirim ke indonesia tidak?
- Berapa kali sebulan atau kurun waktu tertentu?
Beberapa hal yang harus di mengerti sebelum memakai jasa Pumex Cargo Korea
Pumex.id